Analisis Perlindungan Hukum atas Perubahan Sertipikat Manual ke Digital Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Studi Kasus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)

Authors

  • Nita Lutfiana Universitas Presiden, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia Author

Keywords:

Sertipikat Tanah Digital, Kepastian Hukum, Analisis Yuridis

Abstract

Perkembangan dari teknologi telah menjadi sebuah kebutuhan wajib  yang mencapai semua kehidupan untuk memudahkan semua kegiatan baik pribadi/ privat maupun publik. Salah satu sektor publik yang mempergunakan teknologi ini dibidang pertanahan yaitu dimulainya sertipikat digital sesuai yang termuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Penggunaan Sertipikat elektronik atau digital ini belum mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat karena belum tersosialisasikan dengan baik. Penggunaan metode yuridis normatif dengan mengkaji tentang efektifitas keberlakuan Peraturan Menteri Agraria dan menyandarkan pada penjajakan  dokumen hukum dokumen-dokumen hukum, dengan spesifikasi deskriptif analitis tentang efektifitas keberlakuan Peraturan Menteri Agraria pendaftaran digital dan perlindungan data yang tersimpan dalam sertipikat digital. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Lokasi penelitian secara kepustakaan dan wawancara di Kantor Badan Pertanahan Nasional dan masyarakat serta penduduk di Jakarta Utara. Dalam memberikan perlindungan hukum untuk data yang tersimpan dalam sertipikat elektronik telah dibuat dalam bentuk QR Code reader untuk kode tanda tangan digital pada sertipikat sehingga data yang ada pada sistem hanya dapat dibuka serta dilihat oleh orang yang memiliki akses dan wewenang untuk melihat dan mengubah sesuai dengan tingkatan user yang telah ditentukan sebelumnya. 

##plugins.themes.default.displayStats.downloads##

##plugins.themes.default.displayStats.noStats##

Published

2024-06-29