Politik Hukum Pengelolaan Hutan Adat Dan Pertambangan Di Kalimantan Selatan Tahun 2023
Keywords:
Pengelolaan Hutan Adat, Politik Hukum, Perlindungan Masyarakat Adat , Pertambangan , Perda No. 2 Tahun 2023Abstract
Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, salah satu substansi yang diakomodir di dalamnya adalah mengenai pengelolaan hutan adat secara lestari dimana materi muatan ini menjadi bukti dari upaya Pemda setempat untuk mengelola kawasan hutan di daerah yurisdiksinya dengan prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Hal ini dapat melibatkan pengintegrasian pengetahuan dan praktik tradisional ke dalam strategi pengelolaan hutan, mendorong keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan untuk kepentingan bersama khususnya untuk generasi di masa depan. Namun pada sisi lain, terdapat kebijakan mengenai pengelolaan lahan pertambangan yang dijadikan sebagai politik hukum dalam pembentukan Perda a quo. Berangkat dari hal tersebut, prinsip-prinsip perlindungan masyarakat adat akan ditekankan dalam penelitian ini terlebih jika dikaitkan dengan kepentingan pertambangan di lokasi wilayah adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum dalam pengelolaan hutan adat pada Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2023 serta bagaimana kebijakan di bidang pertambangan di wilayah adat berdasarkan prinsip perlindungan masyarakat adat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih terdapat beberapa kelemahan dalam politik hukum dalam pengelolaan hutan adat, seperti belum jelasnya batas wilayah hutan adat dengan wilayah lahan yang dapat digunakan untuk kepentingan lainnya dan masih lemahnya pengawasan dan pengaturan dalam pengelolaan hutan adat. Namun Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut juga memiliki potensi besar untuk membantu meningkatkan partisipasi masyarakat adat.


