Peran Harmonisasi Hukum Kontrak Digital dalam Meningkatkan Keamanan dan Efisiensi E-Commerce Global

Authors

  • Ahmad Rizki Fathoni Author

Keywords:

Perjanjian, Kepastian Hukum

Abstract

Perdagangan elektronik (e-commerce) telah berkembang pesat dalam dua dekade terakhir, dengan meningkatnya jumlah transaksi yang dilakukan secara online. Salah satu aspek utama yang mendukung e-commerce adalah kontrak digital, yang memungkinkan transaksi dilakukan secara efisien dan aman. Namun, meskipun peranannya penting, kontrak digital sering kali menghadapi hambatan hukum karena adanya perbedaan regulasi antar negara. Negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda memiliki pendekatan yang berbeda pula dalam mengatur kontrak digital, termasuk pengakuan tanda tangan elektronik dan perlindungan konsumen. Harmonisasi hukum kontrak digital menjadi krusial untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dan mengurangi hambatan hukum dalam e-commerce global.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam harmonisasi hukum kontrak digital dan untuk mengeksplorasi regulasi internasional yang ada, seperti yang diusulkan oleh UNCITRAL dan Uni Eropa. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menganalisis literatur yang relevan, dokumen perundang-undangan, serta peraturan internasional yang terkait dengan kontrak digital. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan harmonisasi hukum kontrak digital cukup besar, penerapan standar internasional dapat memfasilitasi transaksi lintas batas dan meningkatkan efisiensi serta perlindungan konsumen. Penelitian ini juga mengusulkan pentingnya kolaborasi internasional dalam mewujudkan regulasi yang lebih seragam.

##plugins.themes.default.displayStats.downloads##

##plugins.themes.default.displayStats.noStats##

Downloads

Published

2024-12-20