Harmonisasi Hukum Kontrak Digital: Analisis Komparatif Regulasi Perjanjian Elektronik Di Indonesia
Keywords:
Kontrak, Legal EnforcementAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam cara manusia bertransaksi, salah satunya melalui kontrak digital. Kontrak elektronik memfasilitasi transaksi yang dilakukan tanpa batasan ruang dan waktu, namun menghadirkan tantangan dalam hal keabsahan hukum, perlindungan konsumen, dan harmonisasi regulasi. Indonesia telah mengatur kontrak digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diamandemen dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Meski demikian, penerapan UU ITE masih menemui berbagai kendala, seperti ketidaksesuaian dengan pasar digital global. Selain itu, tantangan dalam keabsahan tanda tangan elektronik dan perlindungan konsumen dalam e-commerce juga menjadi fokus penting. Artikel ini melakukan analisis komparatif antara regulasi kontrak digital di Indonesia dengan standar internasional, serta mengkaji upaya harmonisasi hukum yang dapat memperkuat penerapan kontrak elektronik di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan, artikel ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi strategis untuk memperbaiki regulasi kontrak digital dan mendukung implementasi hukum yang lebih baik.


