Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal dalam Menghadapi Kepailitan Dalam Perspektif Hukum Investasi

Authors

  • OLIVIA MONALISA PEREZ PRESIDENT UNIVERSITY Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Investor Pasar Modal, Kepailitan, Perusahaan Terbuka, Hukum Investasi.

Abstract

Perkembangan pasar modal Indonesia yang pesat dengan lebih dari 900 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia menghadirkan tantangan perlindungan hukum bagi investor, terutama ketika emiten mengalami kepailitan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum investor pasar modal terhadap risiko kepailitan perusahaan terbuka di Indonesia dalam konteks dinamika hukum investasi terkini. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan terkait pasar modal, kepailitan, dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perlindungan melalui prinsip keterbukaan informasi, namun Undang-Undang Kepailitan dan PKPU belum memberikan perlindungan yang memadai bagi investor publik. Ketika emiten pailit, investor publik berada pada posisi yang sangat lemah dengan kemungkinan kecil mendapat kompensasi dari boedel pailit. Integrasi dengan UU Perlindungan Konsumen menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan investor melalui peningkatan transparansi, pengawasan yang lebih ketat, mekanisme kompensasi yang lebih adil, dan sinergi antara berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan investor minoritas dalam proses kepailitan perusahaan terbuka.

##plugins.themes.default.displayStats.downloads##

##plugins.themes.default.displayStats.noStats##

Downloads

Published

2025-06-02