Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Investasi: Tinjauan terhadap Klausul Arbitrase di Indonesia

Authors

  • Jesica Caroline Simmard President University Author

Keywords:

Perjanjian Investasi, Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kepastian Hukum

Abstract

Sengketa dalam perjanjian investasi sering kali melibatkan pihak-pihak dengan kepentingan ekonomi lintas batas yang kompleks, sehingga menuntut penyelesaian yang efisien, netral, dan berkekuatan hukum. Salah satu mekanisme yang paling umum digunakan adalah arbitrase, baik dalam bentuk nasional maupun internasional. Namun, di Indonesia, implementasi klausul arbitrase dalam perjanjian investasi masih menghadapi tantangan dari sisi konsistensi pengakuan hukum dan efektivitas ekskekusi putusan arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan efektivitas klausul arbitrase dalam perjanjian investasi berdasarkan sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunkan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan ALternatif Penyelesaian Sengketa, serta kajian terhadap putusan-putusan arbitrase dan perjanjian investasi yang telah disahkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul arbitrase telah diakui secara legal, pelaksanaannya masih terkendala oleh masalh jurisdiksi, keberlakuan klausul baku, serta tumpang tindih kewenangan antara pengadilan dan lembaga arbitrase. Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan arbitrase agar mampu menjamin kepastian hukum dan menarik lebih banyak investasi asing langsung ke Indonesia.

##plugins.themes.default.displayStats.downloads##

##plugins.themes.default.displayStats.noStats##

Downloads

Published

2025-06-02