Transformasi Hukum Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam Perspektif UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK
Keywords:
transformasi hukum, Bank Perekonomian Rakyat, regulasi perbankan mikro, financial inclusion, UU P2SKAbstract
Transformasi regulasi perbankan mikro Indonesia mengalami momentum historis melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Penelitian ini bertujuan menganalisis dimensi yuridis transformasi tersebut dan implikasinya terhadap struktur operasional serta tata kelola perbankan mikro. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif-komparatif terhadap perubahan substansial dalam kerangka regulasi yang dioperasionalisasikan melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan terminologi dari "Perkreditan" menjadi "Perekonomian" mencerminkan ekspansi cakupan operasional yang tidak lagi terbatas pada fungsi intermediasi kredit semata, melainkan mengakomodasi spektrum layanan keuangan komprehensif dalam mendukung ekosistem ekonomi masyarakat. Transformasi ini memberikan implikasi signifikan terhadap penguatan struktur tata kelola, harmonisasi pengaturan Bank Perekonomian Rakyat konvensional dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta optimalisasi fungsi pengawasan prudensial. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa transformasi hukum Bank Perekonomian Rakyat merepresentasikan evolusi paradigmatik yang mengedepankan pendekatan holistik terhadap financial inclusion dengan rekomendasi strategis meliputi pengembangan infrastruktur teknologi finansial, capacity building sumber daya manusia, dan penguatan sinergi stakeholder dalam mengoptimalkan peran Bank Perekonomian Rakyat sebagai katalisator ekonomi kerakyatan berkelanjutan.


